Kitab Bulughul Marom |
Hadist no 669 dan 670
Lupa Saat Berpuasa
وعن ابي هريرة رضيالله عنه قال : قال رسولالله صل الله عليه وسلم . من نسي و هو صاءم، فاكلو او شرب، فليتم صومه فانما اظعمه الله وسقاه - متفق عليه
وللحاكم : من افطر في رمضان ناسيا فلا قضاء عليه ولا كفارة - وهو صحيح
Dari Abu Hurairah R.A., ia berkata : Rasulullah SAW. Bersabda "Barang siapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan karena kala itu Allah yang memberi ia makan atau minum." ( Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan muslim no. 1155).
Dalam riwayat Hakim disebutkan, "Barang siapa yang berbuka di bulan ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho' baginya dan juga tidak ada kafaroh." Hadist ini shahih kata Ibnu Hajar.
Penjelasan :
- Hadist tersebut menunjukkan bahwa barangsiapa yang makan atau minum dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah dan tidak berdosa karena dia tidak bermaksud untuk melakukan hal tersebut.
- Makan dan minum dalam keadaan lupa juga merupakan rezeki yang diberi oleh Allah SWT.
- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak diwajibkan menqodho' (mengganti) atau kafaroh (membayar denda) puasanya, asalkan tetap melanjutkan setelah dia ingat.
- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanyapun tidaklah batal.
- Jika ada seseorang melihat saudara-saudara muslim yang makan atau minum disiang hari padahal sedang berpuasa namun mereka lupa, maka wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan seseorang yang lupa bahwa dia sedang berpuasa juga termasuk amar ma'ruf nahi mungkar.
Sumber : Pengajian Pondok Pesantren Al-Badar (Ust. Jamil Fuady)
Penulis : Muhammad Wahbah Zuhaely
Penulis : Muhammad Wahbah Zuhaely
0 comments:
Post a Comment